Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa pelanggaran Basuki masuk kategori berat karena menyangkut aspek kesusilaan.
“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto kepada awak media di Jateng, pada Jumat, (21/11/25).
“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Peluk, Afgan, Karya Terbaru di Tahun 2025
Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meski dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.
Hubungan terlarang ini menjadi dasar kuat penjatuhan sanksi etik.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.
Baca Juga: Lirik Lagu Sebentar, Afgan, Track dalam Album Retrospektif
Basuki Terancam Pemecatan Tak Hormat
Dampak kasus ini terhadap karier AKBP Basuki sangat serius. Menjelang masa pensiunnya, ia kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” jelas Saiful dalam pernyataan resminya, pada Jumat, (21/11/25).
Alumni Untag Desak Pemecatan AKBP Basuki
Artikel Terkait
Polisi Pastikan 2 Kerangka di Kwitang Demonstran yang Hilang Saat Demo Agustus 2025
Belum Ada Proses Penahanan 8 Orang Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Beri Waktu Klarifikasi
Update Pascaledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi dan Kementerian PPPA Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar
Wakapolri Beberkan Alasan Masyarakat Sering Lapor ke Damkar Dibanding Polisi, Akui Ada Kelemahan Ini
439 Bal Baju Impor Ilegal Disita Polisi, Diperkirakan Senilai Rp4 Miliar