polhukam

Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan

Minggu, 16 November 2025 | 19:38 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com/@abouttng_official)

SENAYANPOST - Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH (13) yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu, (16/11/25).

Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.

Dalam momen itu, suasana haru pun tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.

Baca Juga: Barang Bukti 2 Truk dan 2 Mobil Tangki Diamankan Buntut Penggerebekan Gudang Penimbun 42.000 Liter BBM Subsidi

Terlihat, keluarga tak kuasa menahan duka. Beberapa kerabat terisak sambil memegang nisan MH, menyaksikan kepergian sang anak setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati.

Berkaca dari hal itu, tragedi tersebut telah memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Prabowo-Raja Abdullah II Tinjau Aksi Drone TNI dan AB Yordania dalam Latihan Kontraterorisme

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya, pada Minggu, (16/11/25).

Desakan Tegas KPAI agar Proses Hukum Jalan

Diyah menekankan, proses hukum penting agar keluarga mengetahui penyebab kematian secara jelas dan anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.

Diyah mengingatkan, perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Motif Geopolitik di Balik Manuver Ahmad Al Sharaa: dari Jihad Global ke Diplomasi Gedung Putih AS

Halaman:

Tags

Terkini