polhukam

Curhat Roy Suryo Ingatkan Dirinya Belum Jadi Terdakwa usai Jadi Tersangka di Skandal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 8 November 2025 | 15:01 WIB
Roy Suryo berkomentar terkait status dirinya sebagai tersangka kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi belum lama ini. (Kolase foto Instagram.com/@jokowi dan X.com/@KRMTRoySuryo2)

SENAYANPOST - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus tudingan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kini, kasus tersebut kian memanas setelah kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan resmi yang diajukan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Polisi menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan dengan dasar analisis digital yang tidak ilmiah dan dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah membagi para tersangka ke dalam dua klaster, berdasarkan jenis perbuatan pidananya.

"Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujar Asep kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Komentar Dokter Tifa dan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam penetapan tersangka di kasus ini, 3 orang antaranya adalah tokoh publik yang cukup dikenal di kalangan masyarakat, yakni Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketiga tokoh itu pun telah memberikan tanggapan atas penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Berikut ulasannya.

Halaman:

Tags

Terkini