polhukam

Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis, dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Artis Sandra Dewi lawan balik putusan sita aset dalam kasus korupsi Harvey Moeis, mulai dari tas mewah hingga deposito Rp33 miliar. (Instagram.com/@sandradewi88)

SENAYANPOST - Artis kenamaan di Indonesia, Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan sita aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra pernah menyoroti sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.

"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Ammar Zoni yang Kini Mendekam di Nusakambangan, Plus Diduga Jadi Pengepul Narkoba dari Rutan Salemba

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.

Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.

Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Ahmad.

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Halaman:

Tags

Terkini