Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka
Poin terakhir yang tak kalah tajam yakni terkait dugaan motif penetapan tersangka. Huda mengingatkan, penetapan tersangka sering kali tidak murni demi penegakan hukum.
“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tudingnya.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang Tak Pungut Pajak Baru, Sebut Pro Rakyat
Huda lantas menilai, praperadilan menjadi satu-satunya instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum.
“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tukasnya. ***