polhukam

Purnawirawan AL: Polri Tak Bisa Lepas dari Sishankamrata

Minggu, 28 September 2025 | 18:33 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

SENAYANPOST – Purnawirawan TNI Angkatan Laut Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memiliki keterikatan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 30 UUD 1945 menegaskan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Maka, meski kelembagaannya sudah dipisahkan, Polri tetap tak bisa dilepaskan dari Sishankamrata,” kata Soleman melalui tulisan opini yang dipublikasikan di laman pribadinya, pada Jumat (26/9/25).

Ia menilai, pascareformasi Polri memang tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Namun, kedudukan Polri dalam sistem pertahanan negara tetap melekat karena amanat konstitusi.

Baca Juga: Ketegasan India Menghadapi Operasi LSM Asing

“Perbedaan hanya pada fungsi. TNI bertugas untuk pertahanan, sementara Polri menangani keamanan. Tetapi keduanya tetap kekuatan utama,” jelasnya.

Soleman juga mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam beleid itu, lembaga pemerintah nonmiliter ditetapkan sebagai unsur utama ketika negara menghadapi ancaman nonmiliter. Ia menilai, posisi Polri masuk dalam kategori itu.

Ia menyoroti adanya kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, aturan itu tidak menjelaskan secara tegas bahwa biaya operasional Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kerangka anggaran pertahanan.

Baca Juga: Ditalak Ahmad Assegaf Sebelum Ajukan Gugatan, Tasya Farasya: Saya Minta!

“Kekosongan ini bisa membuka peluang pembiayaan di luar mekanisme APBN. Padahal, Polri seharusnya tunduk pada kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden,” terang mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.

Soleman mengusulkan revisi terhadap UU Polri. Revisi itu perlu menambahkan klausul bahwa pembiayaan Polri harus berasal dari anggaran pertahanan negara dan diajukan melalui Kementerian Pertahanan.

“Dengan begitu, akan tercipta keselarasan antara TNI dan Polri serta mencegah adanya dualisme kebijakan maupun anggaran,” katanya.

Baca Juga: Viral Gibran Rakabuming Raka Bongkar Isi Tas Siswi SMP sampai Tanyakan Barang Pribadi

Ia menyebut, pengaturan ulang itu bukanlah hal aneh. Menurutnya, sejumlah negara juga menempatkan kepolisian dalam sistem pertahanan nasional, meski secara kelembagaan berbeda dengan militer.

“Prancis, Singapura, Jepang, hingga Amerika Serikat memiliki pola koordinasi serupa. Indonesia pun seharusnya bisa menyesuaikan agar sistem pertahanan dan keamanan lebih kokoh,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini