SENAYANPOST – Purnawirawan TNI AL Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menilai sumber pembiayaan Polri perlu ditata ulang. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, anggaran Polri seharusnya disalurkan melalui kerangka anggaran pertahanan negara.
“Dalam UU Polri, tidak ada ketentuan tegas mengenai asal usul anggaran. Ini kekosongan norma yang perlu diperbaiki,” tulis Soleman dalam artikelnya yang dipublikasikan di laman pribadi pada Jumat (26/9/25).
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu menyebutkan, saat ini Polri memperoleh anggaran langsung dari APBN dengan pagu lebih dari Rp120 triliun per tahun. Namun, tanpa aturan jelas, Polri tetap bisa menerima sumber dana di luar mekanisme resmi, termasuk hibah.
“Hal ini bisa menimbulkan masalah akuntabilitas dan membuka peluang intervensi. Padahal, sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, Polri seharusnya tunduk pada kebijakan umum pertahanan,” tulisnya di laman pribadi.
Soleman mengutip Pasal 25 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal itu menyatakan bahwa pembiayaan pertahanan negara dimaksudkan bagi TNI dan komponen pertahanan lainnya. Hal ini berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 bahwa, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
“Polri termasuk dalam komponen pertahanan lainnya. Maka sudah seharusnya biaya operasionalnya melewati mekanisme anggaran pertahanan,” terang lulusan Akademi Angkatan Laut itu.
Ia mengusulkan agar UU Polri direvisi. Usulnya mencakup penambahan pasal yang menyatakan Polri dibiayai dari anggaran pertahanan negara, dengan pengajuan kebutuhan melalui Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, penataan ulang itu akan mencegah dualisme anggaran sekaligus memastikan penggunaan dana Polri sejalan dengan prioritas nasional.
“Kalau sekarang, Polri bisa menyusun kebijakan anggaran sendiri. Padahal, harus ada keselarasan dengan TNI, karena keduanya adalah kekuatan utama dalam Sishankamrata,” jelasnya.
Baca Juga: Fix Anggota TNI, Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Diproses Pomdam Jaya
Ia juga menekankan bahwa usul ini tidak berarti menempatkan Polri di bawah kendali TNI. Polri tetap lembaga mandiri, tetapi anggarannya harus selaras dengan kerangka pertahanan.
“Dengan pola ini, Polri akan lebih kuat menghadapi ancaman nonmiliter. Mulai dari kejahatan transnasional, narkotika, hingga kejahatan siber,” tegasnya.
Baca Juga: Pertarungan Segitiga Global dan Kerugian Sosial Akibat Demonstrasi Massa 2025
Artikel Terkait
Tak Ada Ruang untuk Anarkisme, TNI Polri Gencarkan Patroli Bersama hingga RT dan RW
Mahfud MD Tolak Menko Polkam, Pilih Fokus di Komite Reformasi Polri
Istana Sambut Baik Kesediaan Mahfud MD di Komite Reformasi Polri
Reformasi Polri dan Jalan Panjangnya: Harapan Publik, Catatan DPR, dan Tantangan di Lapangan
Ingat ! Polri Masih Terikat dalam Sishankamrata dan Tidak Bisa Dilepaskan: Konsekuensi Langsung UUD 1945