polhukam

Ingat ! Polri Masih Terikat dalam Sishankamrata dan Tidak Bisa Dilepaskan: Konsekuensi Langsung UUD 1945

Sabtu, 27 September 2025 | 09:24 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (Tangkap layar youtube Official iNews)

Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak berarti melepaskan Polri dari Sishankamrata. Sebaliknya, Polri masih terikat kuat dalam sistem tersebut, dan hal ini membawa konsekuensi yuridis, konstitusional, serta praktis yang wajib dilaksanakan oleh negara.

  1. Landasan Konstitusional: UUD 1945
  1. Pasal 30 ayat (2):
    “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Norma Pasal ini menegaskan TNI dan Polri sama-sama kekuatan utama dalam Sishankamrata.

  1. Pasal 30 ayat (3):
    “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

Norma pasal ini menegaskan fungsi TNI hanya di bidang pertahanan.

  1. Pasal 30 ayat (4):
    “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Norma pasal ini menegaskan fungsi Polri di bidang keamanan.

  1. Landasan Yuridis: TAP MPR
  1. Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
    • Memutuskan pemisahan TNI dan Polri dari wadah ABRI.
    • Pemisahan dimaksudkan untuk menegakkan profesionalisme, bukan untuk melepaskan Polri dari sistem pertahanan.

  2. Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri
    • Pasal 2: “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara, dalam melaksanakan tugasnya TNI berada di bawah komando Presiden.”
    • Pasal 6 ayat (1): “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam melaksanakan tugasnya Polri berada di bawah Presiden.”

Kedua pasal ini menegaskan pemisahan kelembagaan, tetapi tetap sama-sama di bawah Presiden.

  1. Landasan Yuridis: UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  1. Pasal 4:
    “Pertahanan negara disusun dan diselenggarakan untuk menghadapi segala bentuk ancaman.”

Norma ini menegaskan bahwa pertahanan negara dibentuk untuk menghadapi segala bentuk ancaman baik itu ancaman militer maupun ancaman nonmiliter.

  1. Pasal 7 ayat (2):
    “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.”

    Norma ini menegaskan bahwa dalam menghadapai ancaman militer, TNI adalah komponen utama.

Ancaman militer → TNI sebagai komponen utama.

  1. Pasal 7 ayat (3):
    “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.”

    Norma ini menegaskan bahwa dalam menghadapai ancaman non militer, Polri sebagai  unsur utama.

  2. Pasal 13 ayat (1)–(2):

(1) “Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.”

(2) “Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.”

Norma ini menegaskan bahwa Presiden menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) sebagai acuan TNI dan Polri.

  1. Pasal 16 ayat (5)–(6):

(5) “Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.”

(6) “Menteri menetapkan kebijakan umum penganggaran, pengadaan, perekrutan, serta pembinaan teknologi industri pertahanan untuk Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.”

Norma ini menegaskan bahwa Menhan merumuskan kebijakan umum penggunaan, penganggaran, pengadaan serta perekrutan  TNI dan “komponen pertahanan lainnya”. Yang dimaksud Komponen Pertahan lainnya adala Polri, karena didalam sishankamrata yang ada Cuma TNI dan Polri. Dengan demikian mau tidak mau penganggaran Polri harus berasal dari Kemhan.

 Pasal 25 ayat (1)–(2):

(1) “Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Halaman:

Tags

Terkini