polhukam

Sempat Viral, GMNI Jakarta Selatan Desak Bawaslu DKI Usut Pernyataan Suswono 'Janda Kaya'

Sabtu, 9 November 2024 | 17:14 WIB
GMNI Jakarta Selatan desak Bawaslu untuk segera usut tuntas pernyataan Suswono soal 'janda kaya' yang sebelumnya sempat viral. (X.com/@PKSejahtera)

SENAYANPOST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jakarta Selatan segera mengusut pernyataan Suswono calon wakil gubernur nomor urut 1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Desakan GMNI ini disampaikan langsung oleh Ketua Deodatus Sunda Se belum lama ini.

Diketahui, ucapan Suswono terkait 'janda kaya' tersebut sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat.

"Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan," kata Deodatus Sunda Se pada 9 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Kampanye ke Kepulauan Seribu, Sebut Masa Depan Jakarta

Dendy menilai ucapan Suswono tersebut bisa diproses hukum dengan dugaan kasus penistaan agama.

Menurut pria yang akrab disapa Bung Dendy itu, Pilkada merupakan ajang untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.

Tidak sedikit warga yang memberikan kritik kepada cawagub nomor urut satu itu.

"Pemilihan kepala daerah ini adalah momen penting untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga keharmonisan dan integritas bangsa dan bukan untuk memecah belah atau menciptakan polarisasi di masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: AM Hendropriyono Sebut Keputusan Indonesia hadiri KTT BRICS Tepat, Puji Langkah Presiden Prabowo Subianto

Suswono bisa saja diberikan sanksi oleh Bawaslu seperti pembatalan status calon wakil gubernur sesuai dengan pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta pasa 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Ucapan kontroversial tersebut juga berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur soal penyebaran informasi yang menyinggung SARA dan dapat memecah belah bangsa.

Sebelumnya, Bawaslu DKI memberikan waktu kepada Suswono yang merupakan calon wakil gubernur dari calon gubernur Ridwan Kamil sebanyak lima hari untuk memenuhi pemanggilan soal ucapan 'janda kaya'.

Baca Juga: Reaksi Awal Gus Umar Wahid saat Ditawari Ketua Timses Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilkada Jateng 2024

Halaman:

Tags

Terkini