SENAYANPOST - Badan Legislasi DPR RI akhirnya buka suara terkait Revisi UU Pilkada setelah adanya Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Achmad Baidowi yang merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa baik Mahkamah Agung (MA) dan MK telah memutuskan terkait ambang batas usia pencalonan kepala daerah.
Meskipun begitu, baik MA dan MK merupakan dua lembaga hukum yang setingkat.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah sepakat terkait usia pencalonan kepala daerah, yaitu berusia 30 tahun saat dilantik.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Hal ini memicu kemarahan publik di mana Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi digadang-gadang akan maju Pilkada Serentak 2024.
Saat ini, usia Kaesang Pangarep adalah 29 tahun.
"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua lembaga hukum yang setingkat," kata Achmad Baidowi pada 21 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @dpr_ri.
Baidowi menjelaskan bahwa MA telah memutuskan terkait usia pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
"Mahkamah Agung sudah memutuskan terkait dengan klausul usia itu secara jelas, eksplisit menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur bersyarat berusia 30 tahun saat pelantikan," lanjutnya.
Baidowi mengungkapkan bahwa putusan terbaru dari DPR ini merupakan pandangan dari mayoritas fraksi.
"Kami yang memiliki pandangan hukum semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," ungkapnya.
Putusan ini membuat masyarakat berang dan saat ini tengah berlangsung demonstrasi di Senayan.