SENAYANPOST - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD wanti-wanti DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi setingkat Undang-Undang.
Oleh karena itu, Mahfud MD kembali menggarisbawahi bahwa berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan bisa berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Azizah Salsha Lapor Polisi Usai Viral Diduga Selingkuh: Mohon Doa Terbaik
"Yang Terhormat pimpinan partai politik dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat Undang- Undang. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," cuit Mahfud MD dari akun X @mohmahfudmd pada 22 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com.
Meskipun begitu, tetap ada prinsip dan konstitusi yang mengatur politik.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun
merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," bebernya.
Baca Juga: Mulai Legalkan Ganja, Raja Maroko Berikan Amnesti untuk Petani Ganja
Sebagaimana diketahui, DPR RI memutuskan akan mengikuti putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan kepala daerah.
Putusan ini memberikan peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi untuk maju ke Pilkada Serentak 2024.
Sebagian pengamat menilai upaya memasukkan Kaesang ini adalah untuk membentuk dinasti politik Jokowi.
Baca Juga: Bakal Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Ini Persiapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Mahfud MD dalam cuitannya mempersilakan para politisi ini untuk berbagi kekuasaan namun dalam koridor konstitusi.
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu," lanjutnya.