polhukam

Kalah Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan

Senin, 8 Juli 2024 | 17:32 WIB
Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiwan setelah kalah gugatan praperadilan di PN Bandung dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto/Polda Jabar)
 

SENAYANPOST - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil putusan sidang gugatan praperadilan yang diminta oleh Pegi Setiawan.

Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana Vina di Cirebon pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Polda Jabar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pakar Psikologi Forensik Usulkan Polri untuk Lakukan Hal Ini

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan," kata Jules Abraham Abast pada Senin, 8 Juli 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Polda Jabar berharap bisa membebaskan Pegi Setiawan setelah sidang gugatan praperadilan dikabulkan hakim PN Bandung.

"Secepatnya akan kami penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," lanjutnya.

Julest menegaskan bahwa Polda Jabar akan mematuhi keputusan sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: Saka Tatal Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Hotman Paris: Saya Perlu Bukti

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi, pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tambahnya.

Begitu juga dengan proses pembebasan Pegi Setiawan yang beberapa bulan ini menjadi perbincangan masyarakat luas.

"Terkait dengan teknis tentu kita akan berproses. Kita akan melakukan secepatnya," terangnya.

Namun, sebelum itu, Polda Jabar menunggu hasil putusan sidang gugatan praperadilan.

Halaman:

Tags

Terkini