Sebagaimana diketahui, KPU RI akan menggelar penetapan tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya soal sengketa Pilpres 2024.
MK dalam keputusannya menolak seluruhnya permohonan Pemohon yang datang dari pasangan Anies dan Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Oleh karena itu, KPU segera melakukan penetapan untuk presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal ini juga ditegaskan oleh Anggota KPU Idham Holik.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham Holik.***