Begitu pula ayat konstitusi ihwal persyaratan capres dan cawapres. Ternyata hasilnya -- Keputusan MK No 90 Tahun 2023 -- menimbulkan masalah yang kompleks.
Baca Juga: Malaysia Kehilangan Rp126 Miliar karena Jalan Tol Gratis untuk Mudik, Indonesia Berani Tidak?
Dampak dari Keputusan MK No. 90 tersebut, Pilpres tidak berjalan jujur dan adil. Ini terjadi karena keputusan MK tersebut -- pinjam istilah Yusril -- cacat secara serius dan menyelundupkan hukum secara ilegal.
Tapi apa yang kemudian dinyatakan Yusril setelah ia menjadi ketua tim pembela capres 02? Pernyataannya bertolak belakang dengan sebelumnya. Apakah kasus Yusril tersebut bisa dijadikan preferensi untuk nasikh mansukh ayat konstitusi?
Jawabannya tidak! Alquran adalah pedoman hidup manusia dari Tuhan yang kepentingannya hanya satu, untuk memperbaiki akhlak dan kehidupan manusia.
Sedangkan nasikh mansukh dalam konstitusi, pedomannya adalah selera penguasa yang sifatnya periodik dan politik. Ini terjadi di pemerintahan saat ini.
Baca Juga: Yes, Jalan Tol Jakarta Cikampek II Dibuka Gratis untuk Mudik Lebaran
Sangat mungkin jika pemerintahannya berganti, akan ada lagi nasikh mansukh konstitusi. Tapi tetap saja kepentingannya bersifat politik.
Jadi, jelas beda sekali dengan preferensi nasikh mansukh dalam ayat-ayat Qur'an.
Dengan demikian, Yusril tidak bisa mencomot dan menggandengkan beberapa pernyataannya yang plin plan dengan konsep nasikh mansukh dalam fikih Islam.
Oleh karena itu membandingkan UU Pemilu dan UU MK yg dulu dengan sekarang dengan menisbahkan preferensi nasikh mansukh dalam Alquran, terlalu gegabah. Kenapa?
Baca Juga: Rencana Diskon Tarif Jalan Tol pada Musim Mudik 2024
Ayat-ayat Alquran adalah konstitusi suci yang berlaku abadi. Sedangkan ayat-yat MK dan UU Pemilu adalah konstitusi kondisional yang berlaku periodik.
Perubahannya pun acap demi kepentingan penguasa. Bukan kepentingan rakyat yang menjalankannya.***