polhukam

Opini: Nasikh Mansukh dalam Ayat Konstitusi

Sabtu, 6 April 2024 | 23:54 WIB
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)

Mahfud memberikan tiga contoh. Salah satunya adalah pembatalan dan pelaksanaan ulang Pilkada Jawa Timur tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

Baca Juga: Guru Besar UGM Akui Keraton Majapahit Jakarta Miliki Nilai Akademis dan Filosofis

"Misalnya saya sebut contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik.

Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang di daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," kata Mahfud.

Dari perdebatan antara Yusril, Mahfud, dan Luthfi, lalu kita bertanya: di mana letak restorasi dari konsep nasikh mansukh tersebut?

Terkait dengan konsep ini terdapat tiga istilah: nasakh, nasikh, dan mansukh.

Baca Juga: Ternyata Pemudik Punya Waktu Favorit, yang Bisa Bikin Jalanan Macet

Nasakh berarti membatalkan sesuatu hukum dengan ayat yang akan datang kemudian. Ayat yang membatalkan disebut nasikh, sedang yang dibatalkan disebut mansukh.

Ayat nasikh diturunkan untuk mengganti ayat sebelumnya (mansukh) yang dianggap tidak sesuai lagi dengan zamannya.

Penggantian atau penghilangan ayat yang mansukh tadi, bisa melalui ayat Quran yang datang kemudian (lebih anyar untuk menasakh ayat Quran sebelumnya yang mansukh), atau bisa pula dengan hadis Nabi yang sahih dan mutawattir.

Meski yang terakhir ini debatable, tapi faktanya hal ini terjadi dan sebagian para ulama menyepakatinya. Namun demikian inti pokok dari konsep nasikh mansukh ini adalah landasannya untuk memperbaiki hukum agar kompatibel dengan zamannya.

Baca Juga: Opini: Kebhinekaan untuk Kemanusiaan

Hal ini tertera dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 106 : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya”.

Dari perspektif tersebut, Allah sengaja menasikhkan ayat Quran yang ada sebelumnya (mansukh) untuk mendatangkan kebaikan di masa datang. Itulah prinsip nasikh mansukh dalam Islam: Ayat Qur'an yang muncul belakangan lebih baik dari yang muncul sebelumnya.
Tujuannya agar kehidupan masyarakat lebih baik di masa datang.

Lalu bagaimana dengan nasikh mansukh ayat konstitusi? DPR dan pemerintah, misalnya, pernah menasikh (mendelet) ayat-ayat dalam konstitusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hasilnya, ternyata kinerja KPK bertambah buruk.

Halaman:

Tags

Terkini