Jika tidak puas dengan Bawaslu, Yusril mempersilakan pemohon untuk maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut dia, permohonan ini bahkan bisa dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Opini: Lalat yang Memberikan Surga
"Kalau ada pelanggaran pidana itu ranahnya Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ia yang akan selesaikan," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Jika Gakkumdu mengatakan ada unsur pidananya, kata Yusril, dugaan pelanggaran itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Setelah itu, prosesnya bisa masuk ke sengketa hasil Pemilu di MK.
"Jadi pendapat itu ada namanya qaul qadim dan qaul jadid dalam ilmu fiqih, ada pendapat lama dan pendapat baru," ujar Yusril.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan, MK berkali-kali menunjukkan ia bukan mahkamah kalkulator sebagai dikatakan Yusril di atas.
Baca Juga: Opini: Kisah Yahudi yang Ingin Berterima Kasih, Keberagaman Agama dan Trisno Sutanto
"Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK pada 2008 adalah pertama kali masyarakat mengetahui bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator.
Adapun salah satu bukti MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator adalah terdapatnya istilah TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.
Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Teror di Moscow; Dampak Terhadap Indonesia ?
"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus sengketa hasil pemilu dan pilkada. Ada yang diulang pemilunya, ada yang dihitung ulang suara hasil pemilunya, dan sebagainya," ujarnya.
Mahfud menyatakan, sewaktu menjadi Ketua MK, pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi bisa pemilu ulang, bisa," tuturnya.