Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
SENAYANPOST - Tranparansi dan akuntabilitas -- yang secara sederhana dapat diartikan sebagai keterbukaan dan pertanggungjawaban -- adalah syarat mutlak, dalam mengelola suatu organisasi atau pemerintahan yang baik.
Seorang pemimpin negara, misalnya, baik dan buruk kinerjanya dapat dilihat dari tranparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahannya.
Demikian pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari seorang pemimpin, Islam menjadikan kedua prinsip tersebut sebagai _al-qiyam al-asasiyah_.
Pinjam istilah filsuf dan ahli hukum Austria, Hans Kelsen, _al-qiyam al-asasiyah_ adalah basic norm (nilai-nilai dasar).
Baca Juga: Tetiba Batal Jadi Petugas Haji, KH Aguk Irawan Kirim Surat Terbuka ke Kemenag Kanwil DI Yogyakarta
Menurut Kelsen, strata hukum tertinggi adalah basic norm. Nilai-nilai dasar adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya.
Dari pendekatan inilah, Prof. Dr. Syamsul Anwar, Guru Besar Hukum Islam UIN Suka Yogya, membagi tingkatan hukum dalam Islam berdasarkan superioritasnya. Pertama, _al-qiyam al-asasiyah_ (nilai-nilai dasar), kedua _al-ushul al-kulliyah_ (prinsip-prinsip universal), dan _al-ahkam al-far’iyyah_ (ketentuan hukum praktis).
Dengan demikian, dalam gradasi hukum Islam, transparansi dan akuntabilitas menduduki posisi tertinggi.
Ini artinya, bila administrasi dan pengelolaan negara tidak memenuhi transparansi dan akuntabilitas, maka pemerintah sebagai eksekutif gagal dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Sunshine Lim Hyunsik BTOB, Kejutan Ulang Tahun Bagi Para Penggemar
Konsep transparansi dan akuntabilitas telah dinyatakan Allah dalam Quran Surat Al-Baqarah [2] ayat 282: "Wahai orang-orang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah."
Perumpamaan transparansi dan akuntabilitas dalam Alqur'an itu tepat sekali, yaitu soal utang piutang. Allah menyuruh, baik debitor maupun kreditor menuliskan apa tanggungjawab masing-masing.
Kedua belah pihak harus paham apa yang dituliskannya. Bahkan lebih jauh lagi, Allah menuntut kesaksian dari kedua belah pihak. Semua ini tujuannya, untuk menegakkan keadilan. Keadilan akan terbentuk dari transparansi dan akuntabilitas tadi.