Baca Juga: Kekuatan Pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Luar Negeri, Gebrakan pada Bulan Desember
Awalnya Firli berstatus sebagai saksi dan sering mangkir panggilan Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, dengan mengantongi alat bukti yang kuat, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus tersebut.
Saat ditemui oleh wartawan, ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi usai resmi mengundurkan diri dari kursi jabatan KPK.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," ujar Firli.
Baca Juga: Kapan Tokyo Revengers Season 3 Episode 12 Sub Indo Tayang? Simak Link Nonton dan Spoiler di Sini
Firli juga menegaskan bahwa ia tidak ingin memperpanjang masa jabatannya.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli pada Kamis malam.
Pengunduran dirinya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Diketahui, Firli sudah menjabat sebagai ketua KPK selama empat tahun.
Baca Juga: Benarkah RS Indonesia di Gaza Diduduki Tentara Israel? Ini Penjelasan MER-C
Pengunduran dirinya dilakukan untuk menjaga stabilitas jelang Pemilu 2024.***