polhukam

Opini: Firli dan Korupsi

Selasa, 28 November 2023 | 12:43 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag

Baca Juga: Opini: Korupsi dan Pembubaran Parpol

Bagaimana kondisi KPK pasca revisi UU KPK? KPK ternyata berada dalam kondisi "tidak baik baik" saja. Pasca pelumpuhan KPK dengan revisi UU-nya itulah, Firli Bahuri mendaftarkan diri sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut.

Saat Firli mendaftarkan diri, sejumlah mantan Ketua KPK menulis surat keberatan kepada Senayan dan Istana, terhadap pencalonan eks perwira tinggi Polri itu.

Mereka menulis daftar tindakan koruptif dan pelanggaran etika Firli. Tapi apa lacur, surat keberatan itu dianggap angin lalu.

DPR pun memilih Firli Bahuri sebagai ketua KPK, istana menyetujuinya. Firli dianggap sosok yang bisa "menyelamatkan" Senayan dan Istana dari bidikan "sniper' hukum KPK.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, KPK: Positive Thinking Aja

Hasilnya? Dugaan masyarakat madani dan akademisi bahwa KPK akan jatuh kewibawaannya bila dipimpin Firli, ternyata terbukti.

Firli adalah ketua KPK pertama yang melakukan berbagai macam korupsi. Mulai dari menerima gratifikasi, memperkaya pribadi dan orang lain, sampai memeras menteri.

Novel Baswedan, mengatakan kepada Reuters bahwa Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan pasca revisi UU KPK. Peristiwa ini sangat memalukan.

Sedihnya, kasus Firli terjadi justru setelah revisi UU KPK berjalan atas rekomendasi Senayan dan Istana.

Baca Juga: Febri Diansyah Bantah Terlibat Pengrusakan Dokumen Terkait Korupsi Kementan: Itu Hoaks

Apa artinya? DPR dan Istana terbukti melakukan pelemahan terhadap KPK. Keduanya jelas tidak bisa membantah jika publik menuduh revisi UU KPK adalah upaya untuk membonzai lembaga antikorupsi tersebut.

Di ujung kekuasaannya, Senayan dan Istana ternyata tidak memenuhi harapan rakyat yang memilihnya. Kini kepercayaan rakyat terhadap DPR dan Istana anjlok jlok, sampai dasar jurang.

What's next?***

Halaman:

Tags

Terkini