Kasus Penghinaan Presiden Jokowi: Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara Polisikan Rocky Gerung

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap satu-satunya cara polisi agar bisa menyeret Rocky Gerung yang diduga lakukan penghinaan kepada Jokowi. (Twitter.com/@rockygerungcom)
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap satu-satunya cara polisi agar bisa menyeret Rocky Gerung yang diduga lakukan penghinaan kepada Jokowi. (Twitter.com/@rockygerungcom)

SENAYAN POST - Isu mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung, tengah menjadi topik hangat yang diperbincangkan.

Pandangan yang berbeda hadir dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, yang memaparkan analisis hukum atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung ini.

Hotman Paris mengemukakan bahwa terdapat satu langkah hukum yang dapat diambil untuk menangani Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi.

Baca Juga: Spoiler One Piece Live Action: Antisipasi Tinggi Nakama untuk Adaptasi Netflix

Pendekatan ini melibatkan Presiden Jokowi secara pribadi yang diwajibkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pernyataan Hotman Paris pada tanggal 3 Agustus 2023, seperti dikutip SenayanPost.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, mengatakan, "Bagaimana tindakan hukum terkait kasus Rocky Gerung dan sanksi hukumannya?"

Hotman menerangkan bahwa Rocky Gerung dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: As Sisi Jelaskan Normalisasi Hubungan Mesir-Turki ke PM Yunani

"Satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yakni dugaan pencemaran nama baik," tambahnya.

Namun, agar proses hukum dapat berjalan, Hotman menekankan bahwa Presiden Jokowi sendiri haruslah melaporkan Rocky Gerung ke kantor polisi.

"Karena kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, maka yang berhak melapor ke polisi adalah pihak yang merasa dirugikan," jelasnya.

Baca Juga: Opini: Jokowi dan Rocky Gerung, Antara Etika dan Pidana

Lebih lanjut, Hotman memaparkan bahwa jika Jokowi merasa terdampak oleh pernyataan Rocky Gerung, beliau memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke instansi yang berwenang.

"Dalam situasi semacam ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, maka beliau perlu melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian," tegas Hotman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X