SENAYAN POST - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Diperiksa selama empat jam, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum).
Penetapan tersangka Panji Gumilang disampaikan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Usai Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Gugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Djuhandhani, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani
Malam itu juga penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Alasan Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil: Ya Pengin Aja
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang.
Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Panji Gumilang Gugat Ganti Rugi Rp5 Triliun ke Menko Polhukam, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil
Usai Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Gugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Alasan Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil: Ya Pengin Aja
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan, Ma'ruf Amin Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Pasca Pandemi Covid-19