SENAYAN POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran aturan Pilpres 2024 dalam rangkaian acara deklarasi dukungan terhadap Ganjar yang sempat viral karena dilakukan di Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa, Lampung Selatan.
Komisioner Bawaslu, Puadi, menyebut deklarasi Ganjar tidak melanggar aturan Pilpres 2024.
Puadi mengungkapkan tidak ada aturan Pilpres 2024 yang dilanggar dalam acara deklarasi Ganjar di Lampung.
Deklarasi tersebut sempat viral karena dilakukan di fasilitas sekolah pada tanggal 1 Juni 2023 lalu.
Puadi mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
Hasilnya penelusuran Bawaslu menunjukkan bahwa deklarasi tidak melanggar aturan Pemilu.
Baca Juga: Saga Terakhir One Piece: Mengenal 20 Kerajaan Pendiri Pemerintah Dunia, Gorosei Masuk Juga?
Hal ini karena deklarasi sepenuhnya dilakukan oleh 33 elemen Relawan Ganjar se-Lampung.
Meski tampak ada sejumlah siswa disana, namun deklarasi tersebut tidak melibatkan mereka dalam agenda politiknya.
"Sehingga belum terdapat subjek hukum pelanggaran Pemilu yang terdiri dari pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu. Maka dugaan pelanggaran pemilu a quo tidak dapat ditetapkan sebagai temuan, sehingga tidak dilakukan registrasi," ungkap Puadi, Selasa (13/6/2023).
Bawaslu juga menegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Artikel Terkait
T5 Sub Unit TREASURE, Berisi 5 Member Paling Ganteng, Siapa Saja?
7 Fakta Menarik Insiden God Valley, Salah Satunya Bikin Nakama One Piece Penasaran hingga Sekarang!
Saga Terakhir One Piece: Mengenal 20 Kerajaan Pendiri Pemerintah Dunia, Gorosei Masuk Juga?
Mardigu Wowiek Sorot Pernyataan Prabowo Subianto soal Perang Rusia Ukraina: Kalau di Dunia Intelijen Itu..
DPP PPP Buka Suara Soal Kontrak Politik Ganjar Pranowo jika Menang di Pilpres 2024