Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik: Saya Dibilang 'Lord'

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:20 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadiri sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, tak terima disebut 'lord'. (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadiri sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, tak terima disebut 'lord'. (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)

"Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri, Anda tidak bisa terima juga," jelasnya.

Baca Juga: Suporter Klub Liga 1 di Indonesia dapat Tantangan dari Erick Thohir, Apa Tuh?

Kemudian Luhut juga bercerita bahwa selama ia berkarier di militer belum pernah mendapatkan tudingan atau perlakuan seperti itu.

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai orang tua dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus, sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," bebernya.

Luhut juga membantah tudingan Haris dan Fatia bahwa ia memiliki bisnis di Papua.

Baca Juga: AHY Tanggapi Pernyataan Puan Maharani Sebagai Cawapres Ganjar di Pilpres 2024

Menurutnya, tudingan kedua terdakwa dalam video tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.

Namun ia mengakui bahwa sudah banyak anak buahnya yang gugur dalam operasi militer yang dilakukannya saat di Papua.

"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Ubahan pada Daihatsu Terios Baru yang Harganya Rp200 Jutaan

Sebagaimana diketahui, terdakwa Haris Azhar mengunggah 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada Satu!' di kanal YouTube pribadinya.

Haris dan Fatia dalam video tersebut membahas tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru sementara Fatia Maulidiyanti adalah Koordinator KontraS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X