SENAYANPOST - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Ruben terkait perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Iskandarsyah pada 25 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Berawal dari Tawaran Investasi
Iskandarsyah menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli suatu produk.
"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," ujarnya.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh kepolisian setelah adanya laporan dari pihak korban. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kerja sama investasi tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi sebelumnya mengatakan perkara itu telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang ahli.
Ruben Berstatus Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pekan Depan
Artikel Terkait
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Artis Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Rp3,5 Miliar
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pekan Depan
Ruben Onsu Minta Maaf soal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Sebut Terus Kumpulkan Bukti