KPK: Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:03 WIB
KPK ungkap uang gratifikasi yang diterima Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah. (Tangkapan layar X.com/@KPK_RI)
KPK ungkap uang gratifikasi yang diterima Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah. (Tangkapan layar X.com/@KPK_RI)

SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq menggunakan uang yang diduga berasal dari gratifikasi penerimaan mahasiswa baru untuk membeli tiga bidang tanah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diterima melalui keponakan Sodiq, MYN alias Nono, selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Menurut Taufik, Sodiq memberikan sejumlah kode kepada MYN ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

"Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Baca Juga: KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

Dua kode yang disebut digunakan Sodiq kepada MYN adalah 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'.

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, MYN kemudian menerima uang dari sejumlah pihak selama periode 2025-2026 dengan total mencapai Rp680 juta.

Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli tiga bidang tanah berdasarkan perintah Sodiq.

"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah," ujar Taufik.

Tanah Diatasnamakan Keponakan

KPK menyebut ketiga bidang tanah tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan atas nama MYN.

Baca Juga: KPK Duga Menhut Raja Juli Antoni Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

Dengan demikian, MYN diduga tidak hanya berperan sebagai penerima uang, tetapi juga mengelola dana tersebut untuk kepentingan Sodiq.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: X @KPK_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X