Alasan 'Istimewa' Febrie Masuk Rutan KPK
Rudi menuturkan, alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.
Oleh sebab itu, Rudi menilai pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi.
Kejagung juga mengklaim telah bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi.
Berkaca dari hal itu, kontroversi dalam penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini menuai kritik tajam dari sebagian kalangan.
Salah satunya, datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.
Kejagung Dinilai Pertontonkan Ketidakadilan
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil mengecam tindak penahanan Kejagung terhadap tersangka korupsi Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Atas hal tersebut, Syahrul menilai potret tersebut mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
"Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," sindirnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Tegaskan Siap Disupervisi KPK dan DPR
Eks Anggota BIN Sri Rajasa Chandra Beberkan Pandangannya soal Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah
Susno Duadji Dorong KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sri Rajasa Chandra Nilai Presiden Prabowo Minim Informasi Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Alasannya?