Sejauh ini, Febrie dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain itu, terdapat 1 tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.
"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.***
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Ungkap KPK Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU yang Libatkan Febrie Adriansyah
Rumitnya 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, FBI dan Secret Service AS Dibikin Turun Tangan
Beda Penetapan Status Febrie Adriansyah di Skandal 3 Korupsi: Kejagung Klaim Masih Saksi, Polri Sebut Jadi Tersangka
Sepak Terjang Kuntadi, Calon Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru