Oemar menuturkan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka itu, meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.
Atas hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca Juga: Blak-blakan Roy Suryo Soroti Foto Ijazah Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Terlalu Kontras dan Jelas
"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," beber Oemar.
"Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.
Tak Sejalan dengan Putusan MK
Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.
Terlebih, Oemar juga menyoroti soal dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Aktivis Buka Suara soal Kemungkinan Prabowo Beri Abolisi pada Roy Suryo cs
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP," jelas Oemar.
"Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tandasnya.
Alasan Penyidik Pakai KUHAP Lama
Dalam kesempatan yang sama, Oemar mengungkap, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.
Oemar menjelaskan, perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan," terang Oemar.
Artikel Terkait
Lukas Luwarso Ungkap 20 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi pada UGM
Blak-blakan Roy Suryo Soroti Foto Ijazah Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Terlalu Kontras dan Jelas
PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Didampingi 25 Advokat, Dokter Tifa Didakwa Tuduhan Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Cek Fakta: Benarkah Istana Akan Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Jokowi? Ini Faktanya