Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pejabat BGN

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 4 Juni 2026 | 18:07 WIB
Kejagung RI jemput paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. (Kejagung RI)
Kejagung RI jemput paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. (Kejagung RI)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput paksa dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan tindakan jemput paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi terkait perkara.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka, mereka bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Jeffry pada 3 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Pencopotan Pimpinan BGN, Presiden Prabowo: Tidak Ada Toleransi bagi Penyimpangan

Dua Tersangka Jemput di Rumah, Satu di Hotel 

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara itu, tersangka lainnya, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, diamankan penyidik di sebuah hotel sebelum menjalani pemeriksaan.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Korupsi Program MBG Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Diduga Langgar Hukum dalam Penunjukkan Mitra dan Pengadaan 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga mantan pejabat BGN tersebut diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Salah satu dugaan yang sedang didalami penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

"Penyidik menemukan indikasi adanya penunjukan mitra dan proses pengadaan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syarief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X