Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT, menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT atas kasus yang menjerat Piche Kota.***
Artikel Terkait
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK
Jejak Dugaan Inkonsistensi Abdullah Azwar Anas dalam Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Blak-blakan! Inilah Poin Utama Dugaan Pelanggaran Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pusaran Tambang Emas Tumpang Pitu
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Sorot Lemahnya Penegakan Hukum KPK
Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Maluku, Resmi Dipecat Secara Tak Hormat usai Jalani Sidang Etik 14 Jam