Lebih lanjut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa hukum pidana melarang adanya analogi.
"Di dalam KUHP lama dan baru, dilarang keras menggunakan analogi. Misalnya orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila, orang ngantuk disamakan dengan pecandu narkoba, orang ngantuk disamakan dengan pemabuk. Nggak bisa," kata Mahfud MD lagi.
Baca Juga: Mahfud MD Sorot Kinerja KPK hingga Singgung soal Beban Politik Hukum
"Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, Pandji tak bisa dipidanakan karena dianggap menghina Wapres Gibran.
"Dalam hal itu nggak bisa Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran, Muhammadiyah, atau NU," tuturnya.
Mahfud MD juga menyayangkan jika laporan pada Pandji terus bergulir di ranah hukum, termasuk soal sentilan tambang ke ormas keagamaan yang dipermasalahkan oleh aliansi mengaku dari Muhammadiyah dan NU.
"Tenang-tenang aja, ketawain aja. Insya Allah nggak lah, karena kalau sampai itu terjadi ya tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan ini, orang bergurau aja nggak boleh," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ferry Irwandi Ungkap Acara Mens Rea Pandji Pragiwaksono Bagus, Komedinya Sangat Berani
Tompi Kritik Materi Pandji Pragiwaksono di Mens Rea, Sorot Lelucon Fisik Gibran
Eks Ketua KPK Abraham Samad Bongkar Rumusan KUHP 2026 usai Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Berujung ke Meja Hukum
Pandji Pragiwaksono Bongkar soal Anies Baswedan Tak Masuk Pusaran Kritik di Mens Rea, Ada Faktor Dukungan Politik?
Mahfud MD Sorot Laporan Polisi pada Pandji Pragiwaksono, Bahas soal Isu Tambang untuk Ormas di Mens Rea