Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa 5 Saksi Ini

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 26 November 2024 | 18:07 WIB
Kejagung memeriksa saksi impor gula dengan tersangka Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan. (PMJ News)
Kejagung memeriksa saksi impor gula dengan tersangka Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan. (PMJ News)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa setidaknya lima saksi dalam kasus impor gula yang dilakukan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong diduga melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat ia memimpin Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kejagung mengungkapkan saksi pertama yang diperiksa adalah HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga: Cak Imin Yakin Dukungan Jokowi Bakal Dongkrak Suara Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi di Pilkada 2024

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli Siregar pada 26 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Selanjutnya, tim penyidik Kejagung memeriksa LKH selaku fungsionalis Analis Ketahanan Pangan dari Badan Pangan Nasional.

Berikutnya, tim penyidik memeriksa WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.

Terakhir, penyidik memeriksa EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011-2016.

Baca Juga: Alasan Anies Baswedan Dukung Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Juga CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Harli menerangkan bahwa lima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

Kejagung menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X