Opini: Gratifikasi dalam Perspektif Fikih Islam

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 10 September 2024 | 12:37 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Netanyahu Keukeuh Ingin Duduki Koridor Philadelphi, Eks Kepala Shin Bet Ungkap Alasannya

Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Namun, Tessa mengatakan KPK kini akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

Masalahnya, KPK sekarang -- KPK sudah tidak independen lagi. KPK kini berada di bawah Presiden.

Seperti halnya Kepolisian, Kehakiman, dan Kejaksaan. Apakah KPK sebagai "bawahan presiden" berani menuduh Kaesang menerima gratifikasi?

Baca Juga: 10 Hari Agresi Militer di Jenin dan Tulkarem, Pasukan Israel Mundur dari Tepi Barat Palestina

Menanggapi posisi KPK yang di bawah Presiden itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono, menyatakan KPK yang merupakan simbol perlawanan terhadap tindak pidana korupsi yang diandalkan harus bisa bersikap tegas.

KPK harus punya keberanian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga klarifikasi terhadap Kaesang diperlukan karena kasus tersebut menyangkut kepentingan publik.

"Saya berharap KPK sebagai simbol perlawanan tindak korupsi yang selama ini kita andalkan, ya tidak seakan-akan seperti ini. Satu pimpinan mengatakan akan diperiksa, lalu pimpinan lain menganulir. Harus ada sikap keberanian biar publik juga tahu karena apa pun yang dilakukan, kalau betul itu gratifikasi dan benar seperti itu. Itu kan tidak etis," kata Pujiyono kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).


"Kita pertama menempatkan secara proporsional dalam konteks, kita tidak melihat Kaesang-nya ya, tetapi dari substansi hukum. Kalau kita bicara hukum apakah Kaesang itu sebagai subjek, dalam hal ini menjadi subjek pelaku tindak pidana gratifikasi atau tidak, kalau di undang-undang memang tidak, tetapi harus kita lihat bahwa kenapa kalau misalnya betul dia dapat gift dari pihak lain itu karena apa? Bukan karena dia, tetapi adalah barangkali melihat siapa dia, anaknya siapa, saudaranya siapa, kan begitu artinya," sambung Pujiyono.

Baca Juga: Asisten Stafsus Yasmin Nur Viral di Media Sosial, Ternyata Begini Awal Mulanya

Apa yang dikatakan Prof. Pujiyono benar. Kaesang sebagai pribadi dan pengusaha, no body. Tapi sebagai anak presiden Kaesang adalah some body.

Kaesang punya pengaruh sebagai "anak kandung" Presiden. Pengaruh itu dalam "social and economic business" harganya mahal. Karena itu, kasus private jet tersebut merupakan bentuk perdagangan pengaruh tersebut.

Dalam konteks ini, mungkin pasal gratifikasi, masih debatable. Tapi dalam transaksi pengaruh, jelas tak bisa diperdebatkan lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X