Anies saat itu diberikan tenggang waktu oleh PKS untuk mencari kekurangan dari empat kursi yang disyaratkan untuk maju daftar cagub dan cawagub.
Sampai waktunya tiba, Anies tidak bisa memenuhinya dan akhirnya ditinggal oleh ketiga partai tersebut.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Datangi Kantor DPD PDI Perjuangan, Ada Apa?
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah sehingga Anies masih memiliki peluang untuk maju.
Namun, pada pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang III di kantor DPP PDI Perjuangan, nama Anies tidak disebut.
PDI Perjuangan justru mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Ikut Putusan MK