Komisi II DPR RI Putuskan Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK: Rakyat Menunggu Janji Kita

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Komisi II DPR RI akhirnya putuskan perubahan PKPU terkait Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK belum lama ini. (MPR RI)
Komisi II DPR RI akhirnya putuskan perubahan PKPU terkait Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK belum lama ini. (MPR RI)

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Dengan begitu, pupus sudah peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Berdasarkan putusan MK, calon kepala daerah yang mengajukan diri minimal berusia 30 tahun saat mendaftar. Saat ini, usia Kaesang adalah 29 tahun.

Selain soal Kaesang yang disebut-sebut akan maju ke Pilkada 2024, Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal oleh PKS masih punya peluang untuk maju ke Pilgub DKI Jakarta menantang pasangan Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X