"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Dengan begitu, pupus sudah peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berdasarkan putusan MK, calon kepala daerah yang mengajukan diri minimal berusia 30 tahun saat mendaftar. Saat ini, usia Kaesang adalah 29 tahun.
Selain soal Kaesang yang disebut-sebut akan maju ke Pilkada 2024, Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal oleh PKS masih punya peluang untuk maju ke Pilgub DKI Jakarta menantang pasangan Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.***
Artikel Terkait
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Ikut Putusan MK