Deretan revisi undang-undang tersebut di atas, menunjukkan demokrasi di Indonesia tengah menuju kehancuran.
Alih-alih demokrasi memberikan peluang kepada rakyat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik secara sosial, ekonomi, dan hukum -- yang terjadi malah sebaliknya.
Demokrasi di Indonesia justru telah direkayasa untuk membangun politik dinasti, oligarki, dan tirani. Demokrasi telah diamputasi oleh sistem politik yang "mengatasnamakan demokrasi" itu sendiri.
Di Indonesia -- pinjam istilah Eep Saifulloh Fatah, CEO PolMark -- demokrasi secara ironis menjadi sebuah kata oksimoron. Yaitu kata yang dalam dirinya mempunyai makna bertentangan.
Contohnya, demokrasi yang memanipulasi hukum. Demokrasi yang membelenggu kebebasan berbicara. Demokrasi yang membangun dinasti.
Ketika demokrasi menjadi kata oksimoron, itu artinya, demokrasi tidak hanya diamputasi, tapi juga dimutilasi. Sungguh menyedihkan demokrasi yang berkembang di Indonesia.
Kita sebagai rakyat yang taat hukum, harus berjuang untuk menghidupkan kembali demokrasi yang sedang sekarat ini.***
Artikel Terkait
Opini: Haul Gus Dur di Tengah Badai Kehancuran Hukum dan Demokrasi
Presiden Rusia Vladimir Putin Bakal Hukum Berat Pelaku Serangan Teror di Crocus City Hall
Dalil AMIN Jokowi Cawe Cawe Politik di Pilpres 2024 Ditolak, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Opini: Demokrasi, Ekonomi, dan Hukum
Kuasa Hukum Vina Desak Polda Jabar Transparan dan Profesional, Sudah Prediksi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
EKSKLUSIF : Muhammadiyah Berharap Prabowo Subianto Perkuat Demokrasi Sipil