Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pengacara Terpidana Ungkap Hal Ini

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 21 Mei 2024 | 15:07 WIB
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ungkap ada kejanggalan saat pengusutan pada tahun 2016. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Tv One News)
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ungkap ada kejanggalan saat pengusutan pada tahun 2016. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Tv One News)

Saka Tatal yang didampingi oleh pengacaranya Titin mengakui bahwa tidak mengenal pelaku maupun korban.

Namun Saka Tatal mengakui bahwa ia sekampung dengan para pelaku dan jarang berinteraksi.

Ia pun tidak memiliki motor sebagaimana halnya geng motor pada umumnya.

Sebagaimana diketahui, kedua korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Cirebon pada 2016.

Baca Juga: Kesaksian Saka Tatal Salah Satu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Polisi saat itu sudah menetapkan 11 tersangka dan 7 di antaranya sedang menjalani hukuman penjara.

Sementara satu orang, yaitu Saka Tatal, sudah bebas menjalani hukuman penjara.

Tiga orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.

Ketiga orang tersebut adalah Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.

Dalam satu kesempatan, Saka menegaskan bahwa ia adalah korban salah tangkap.

Saka menyatakan bahwa dirinya berada di rumah bersama paman dan kakaknya saat kasus pembunuhan itu terjadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: YouTube Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X