Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: Hakim Saldi Isra Nilai Pemilu Harus Diulang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 23 April 2024 | 17:12 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai perlu dilakukan pemilu ulang di beberapa daerah, ini alasannya. (Twitter.com/@officialMKRI)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai perlu dilakukan pemilu ulang di beberapa daerah, ini alasannya. (Twitter.com/@officialMKRI)

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Jokowi Tidak Ikut Intervensi soal Syarat Paslon Pilpres 2024

Tiga hakim yang dimaksud adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Usai putusan MK, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02 dalam sebuah pernyataan resmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X