Mewaspadai Permainan Isu Penegakan HAM

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Minggu, 17 Maret 2024 | 20:36 WIB

 

Sehari setelah acara tersebut, beredar beberapa video di YouTube bahwa Prof Mahfud meminta Prabowo untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat. Padahal jika dilihat dari video yang ditayangkan channel Kompas Jateng, Prof Mahfud tidak menyampaikan itu.

 

Isu penegakan HAM sering muncul saat perhelatan politik. Sejak tahun 2014, isu pelanggaran HAM selalu menyasar Prabowo Subianto dengan kasus penculikan aktivis.

 

Anehnya, beberapa aktivis yang diculik oleh Prabowo Subianto antara lain Desmond Junaidi Mahesa, Pius Lustrilanang dan Nezar Patria bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang didirikan dan diketuai oleh Prabowo Subianto. Tidak ketinggalan, Agus Jabo dan Budiman Sujatmiko dalam perhelatan pemilihan umum 2024 ini bergabung dalam barisan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Budiman Sujatmiko adalah mantan ketua Partai Rakyat Demokratik yang identik dengan Ideologi Kiri dan aktif melawan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto, mertua Prabowo Subianto. Bekal keorganisasian Budiman Sujatmiko didapat dari aktivitasnya saat masih pelajar sekolah menengah atas di Ikatan Remaja Muhammadiyah.

 

Sedangkan Agus Jabo merupakan ketua bidang kaderisasi Partai Rakyat Demokratik yang pengalaman keorganisasiannya didapat selama aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berideologi Nahdlatul Ulama. Saat ini, Agus Jabo adalah ketua Partai Prima

 

Pada suatu pertemuan relawan pada 27 Januari 2024 di Jakarta Convention Center, Prabowo Subianto dalam pidato politiknya menyapa Budiman Sujatmiko dan Agus Jabo dengan nada bercanda seperti anak gaul, Prabowo Subianto menyatakan bahwa tindakannya dulu mengejar-ngejar mereka berdua dan rekan-rekannya adalah ‘Atas Perintah.’

 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam visi keduanya menuju Indonesia Emas 2045 menyebutkan akan memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM sebagai Asta Cita yang pertama.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X