Pemilu 2024: Sirekap Sempat Terhenti, KPU Ungkap Alasannya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 13:26 WIB
Sirekap belum lama ini dihentikan sementara oleh KPU untuk sinkronisasi data dan jadi sorotan setelah Pemilu 2024. (Twitter.com/@KPU_ID)
Sirekap belum lama ini dihentikan sementara oleh KPU untuk sinkronisasi data dan jadi sorotan setelah Pemilu 2024. (Twitter.com/@KPU_ID)

SENAYANPOST - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik buka suara soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 yang sempat terhenti.

Idham mengatakan bahwa penghentian sementara Sirekap tersebut untuk melakukan sinkronisasi data.

Diketahui, banyak data yang masuk ke sistem Sirekap yang tidak sesuai.

Oleh karena itu, KPU menghentikan sementara untuk dilakukan penyesuaian data yang masuk.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Surya Paloh: Ini Baru Awal-awal

"Sebab, hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di situs pemilu2024.kpu.go.id," kata Idham Holik pada 19 Februari 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Hal ini guna untuk menyampaikan data seakurat mungkin dari KPU kepada masyarakat terkait perhitungan suara Pemilu 2024.

Idham juga menjelaskan ada 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan proses rekapitulasi.

Ini membuktikan bahwa proses rekap data terus berjalan meskipun Sirekap terhenti sementara.

Baca Juga: Gibran soal Quick Count Pemilu 2024, Sebut Ingin Sowan dengan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Idham juga menepis pernyataan Partai Buruh yang menyebut penghitungan suara di tingkat kecamatan terhenti selama tiga hari.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan bahwa rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan dihentikan.

"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di setop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan Sirekap error," kata Said Salahudin pada 19 Februari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X