Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Novel Baswedan: Semoga Polda Metro Jaya Segera Menahan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:32 WIB
Novel Baswedan menanggapi putusan praperadilan Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)
Novel Baswedan menanggapi putusan praperadilan Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)

Baca Juga: Profil Yahya Sinwar, Salah Satu Pimpinan Hamas di Balik Operasi Badai Al Aqsa

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa kembali petinggi KPK itu pada Kamis, 21 Desember 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Besok jadwal pemeriksaan," kata Ade Safri pada 20 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Polisi akan kembali menanyakan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Jonathan Majors Resmi Dipecat Marvel Studios, Bagaimana Kelanjutan MCU?

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Firli diketahui terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di lain pihak, Firli mengaku terkejut dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan oleh Imelda Herawati.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan ditolak. Saya kaget, kan putusan pengadilan nggak begitu bunyinya," kata Firli.

Baca Juga: Israel Kena Prank Lagi Usai Temukan Terowongan Besar, Hamas: Anda Terlambat, Misi Sudah Selesai

"Biasanya kan putusannya dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," ujarnya.

Mengenai upaya praperadilan yang dilakukannya, Firli akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X