SENAYANPOST - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan setelah mangkir ketiga kalinya dari pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri yang ditemui di Gedung KPK Jakarta akhirnya buka suara mengapa ia tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya alias mangkir.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya pun mendapat panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum lama ini.
Baca Juga: Review Awal Film Hunger Games The Ballads of Songbirds and Snakes, Lebih Baik dari Pendahulunya?
"Saya sudah komunikasikan, kita sudah komunikasikan bahwa saya akan datang tapi bukan hari ini," kata Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung KPK pada 14 November 2023.
Sebagaimana diketahui, 14 November Firli dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Padahal hari ini jadwal saya adalah menghadiri undangan Dewas (KPK)," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Konser Coldplay, Polda Metro Jaya Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Stadion GBK
Menurut penuturan Firli, sebagian anggota Dewas tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang untuk pertemuan.
"Tetapi, Dewas sudah kirim surat tadi bahwa hari ini beliau seluruh Dewas tidak ada," ungkapnya.
Firli menegaskan bahwa ia akan mendatangi Dewas setelah konferensi pers kasus OTT KPK Pemkab Sorong.
Baca Juga: Teori Jujutsu Kaisen, Apakah Gojo Satoru akan Dihidupkan Kembali Gege Akutami?
"Saya setelah ini mau ke Dewas, pastikan ada nggak? Surat sudah kita terima, di Dewas diagendakan berikutnya," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemanggilan dirinya.
Artikel Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Usai Rumah Dinas Digeledah, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, KPK: Positive Thinking Aja
KPK Periksa Sekjen Kasdi Subagyono terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Papua, Dipanggil KPK 2 Kali
Suami Zaskia Gotik Datang ke KPK, Diperiksa Atas Kasus Korupsi Gereja Papua