SENAYANPOST - Korlantas Polri berencana akan memberlakukan tilang dengan sistem poin, hal tersebut bisa membuat SIM pemilik kendaraan dicabut.
Nantinya pelanggar lalu lintas akan dicatat dengan sistem poin, jadi tidak dilakukan tindakan tilang di tempat, sehingga nantinya semakin sering melakukan pelanggaran maka poinnya akan semakin banyak.
Nah, jika poin sudah terakumulasi di angka tertentu, maka ada ancaman SIM dicabut.
Hal itu dijelaskan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Aturan Main Baru Pembuatan SIM, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024
Ancaman SIM dicabut itu, bila pemilik SIM sudah mengumpulkan 18 poin atas pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pada pasal 39 disebutkan bahwa, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk mendapatkan SIM kembali, maka harus membuat dari awal lagi.
"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," demikian bunyi pasal 39 ayat 3.
Baca Juga: Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM
Menurut Brigjen R Slamet, Dirgakkum Korlantas Polri mengungkapkan bahwa, rencana sistem poin akan segera diberlakukan.
Sistem poin tersebut, merupakan inovasi terbaru yang dinamakan traffic attitude record.
"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," kata Slamet, dinukil dari laman Divisi Humas Polri.
Penerapan sistem poin ini, memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.
Artikel Terkait
Pengguna Kendaraan Harus Tahu, Nanti Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Melakukan Tilang di Jalan Raya
Anggota DPR RI Usul Jika Kena Tilang, Bayar Dendanya Diambil dari Saldo di Rekening Bank Pemilik Kendaraan
Jangan Salah, Tidak Punya SIM dengan Tidak Bawa SIM Sanksinya Berbeda
Jika Sepeda Listrik Bisa Melaju dengan Kecepatan Segini, Pengemudinya Harus punya SIM
Polda Metro Jaya Rilis 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Berikut Rincian Tempat dan Syaratnya
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Aturan Main Baru Pembuatan SIM, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024