Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.
"Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut," tutur Yusron.
"(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.
Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" ungkap Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu," sambungnya.
Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati, ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Atas dugaan kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***