Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.
"Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut," tutur Yusron.
"(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.
Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" ungkap Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu," sambungnya.
Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati, ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Atas dugaan kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Di Balik Kasus Pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Ada Santriwati yang Tuntut Keadilan usai 4 Tahun Bungkam
Soroti Kasus di Pesantren Ndholo Kusumo, Hotman Paris Desak Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Polresta Pati Buka Posko Pengaduan Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: Polisi Baru Terima Satu Laporan Resmi
Fakta Anyar Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Pengakuan Miris dari Santriwati
Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Berjalan 2 Tahun, Polisi Sebut Pencabutan Laporan Korban Sempat Hambat Penyelidikan