Pengakuan Menohok Asyari usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo: Saya Bukan Kiai

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 06:05 WIB
Fakta terkini terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan pengasuh Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Asyari (Instagram.com/@fakta.indo)
Fakta terkini terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan pengasuh Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Asyari (Instagram.com/@fakta.indo)

SENAYANPOST - Nasib pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Asyari (51) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya kini menjadi sorotan.

Terlebih, Asyari kini dikabarkan telah berada dalam penahanan di Polres Pati usai sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, Asyari sempat mengelak terhadap hal yang dituduhkan sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.

Setelah diinterogasi atau dimintai keterangan di Polresta Pati, pengasuh ponpes di Pati itu memberikan pengakuan tak terduga di hadapan polisi.

Baca Juga: Soroti Kasus di Pesantren Ndholo Kusumo, Hotman Paris Desak Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual

"Katanya pencabulan, Pak," kata Asyari.

"Mboten kiai kulo (saya bukan kiai)," imbuhnya.

Buntut dari penangkapan Asyari, tim kuasa hukum memberikan pernyataan resminya saat mendampingi salah seorang korban di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Sementara itu, menurut kuasa hukum korban santriwati berinsial VI (20), Ali Yusron menyebut laporan polisi dalam kasus ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2024 lalu.

"Sejak laporan polisi pada tahun 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan," bebernya.

Yusron mengaku, kasus baru didampingi tim kuasa hukumnya dalam 3 bulan terakhir agar pengusutan dugaan tindak kekerasan seksual itu dapat dipercepat pihak kepolisian.

"Karena Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta untuk laporan dipercepat," terangnya.

"Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan," tambah Yusron.

Dalam kasus ini, Yusron menyebut, pendampingan dilakukan karena korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X