nasional

Tak Hanya Uang Puluhan Miliar dan Dokumen Penting, KPK Sita Belasan Senpi dari Rumah Dinas Mentan SYL

Jumat, 29 September 2023 | 19:17 WIB
KPK sita senjata api atau senpi dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. (Instagram.com/@syasinlimpo)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus korupsi ini akan dikenakan juga pasal pemerasan.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang Sepi, Pj Gubernur DKI Jakarta Panggil Perumda Pasar Jaya

"Perkara ini berkaitan dengan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," bebernya.

Menurut Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seseorang terbukti maka akan dikenakan hukuman penjara paling minim empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Dalam prosesnya, saat ini KPK telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Meskipun demikian, KPK sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang salah satunya diduga kuat adalah Mentan SYL.***

Halaman:

Tags

Terkini