"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8/2023). ***
Artikel Terkait
Bukan Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo cs
Ulang Tahun ke-22, Anak Ferdy Sambo dapat Kiriman Bunga dari Penjara, dari Papa dan Mama
TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan
Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akademi Kepolisian atau Akpol 2023
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana