Tentu saja, Jokowi -- seperti biasanya -- tidak ambil pusing atas kasus Rocky tadi. Istana pun -- seperti dinyatakan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD -- tidak akan mengadukan Rocky Gerung kepada Bareskrim Polri. Bagi Jokowi masalah penghinaan Rocky Gerung tersebut dianggap kecil.
Baca Juga: Lirik Lagu ASAP, NewJeans, Unik dan Asik Didengarkan
Bagi manusia yang "sudah selesai dengan dirinya sendiri" seperti Jokowi, cacian dan hinaan sudah dianggap angin lalu.
Biarlah waktu yang akan membuktikan, benarkah tuduhan Rocky Gerung bahwa Jokowi adalah bajingan tolol dan bajingan pengecut.
Tentu saja, apa yang dikatakan Rocky Gerung di depan massa buruh di Bekasi, 29 Juli 2023, itu -- menyentak pendukung dan relawan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.
Betul Jokowi sebagai pribadi tidak mempermasalahkan ujaran beracun Rocky. Tapi tidak bagi pendukung dan relawan.
Baca Juga: Lirik Lagu ASAP, NewJeans, Unik dan Asik Didengarkan
Mereka tersakiti, apalagi mereka tahu bahwa kepuasan rakyat Indonesia terhadap kinerja Presiden mencapai 80 persen. Sebuah pengakuan positif rakyat terbesar dalam catatan sejarah kinerja kepresidenan di Indonesia.
Mungkin Rocky Gerung tak bisa merasakan, betapa sakitnya pendukung dan relawan terhadap ucapan toksiknya. Maka pantaslah bila kemudian mereka melaporkan alumnus fakultas filsafat UI tersebut.
Mereka melaporkan Rocky Gerung dengan delik aduan Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang isinya 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta)'.
Laporan ini ditolak Bareskrim karena yang mengadukan bukan Presiden Jokowi sendiri, dan tampaknya mustahil jika Jokowi mau mengadukan hal tersebut.
Baca Juga: Profil Vasco Ruseimy, Pemuda Minang yang Punya Cita-cita 'Pulang Kampuang'
Amankah Rocky Gerung karena Jokowi tidak melaporkannya secara pribadi langsung ke polisi? Ternyata tidak. Rocky tampaknya tidak sadar bahwa hukum acap kali punya celah untuk mencari jalannya sendiri.
Dan, Rocky terjerat: Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa. Karena delik biasa, relawan dan pendukung Jokowi pun melaporkan Rocky Gerung tanpa kehadiran presiden.
Artikel Terkait
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
Ganjar Pranowo Yakin Jokowi Sudah Kantongi Pilihan Calon Presiden untuk Pemilu 2024
Pertemuan Jokowi Prabowo di Istana Munculkan Pertanyaan Siapa Calon yang Didukung dalam Pemilu 2024
Tak Hanya Rocky Gerung, Relawan Indonesia Bersatu Juga Laporkan Sosok Ini Atas Dugaan Penghinaan Jokowi
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Presiden Jokowi Ungkap Hilirisasi Industri Nikel di Indonesia Bisa Melebihi Rp 8 Ribu Triliun
Prabowo Subianto Bertemu PSI, Grace Natalie: Kami Tegak Lurus dengan Pilihan Jokowi di Pilpres 2024