"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan, Ma'ruf Amin Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Pasca Pandemi Covid-19
Dalam kesempatan itu, Djuhamdhani mengungkapkan bahwa Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
Polisi sendiri sudah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," bebernya.
Polisi saat ini melakukan proses penangkapan Panji Gumilang yang sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali.
Diketahui, Panji juga mendapat beberapa laporan polisi, di antaranya penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ogah Disebut Ibu Tak Baik, Pinkan Mambo Ungkit Perjuangannya Urus Michelle Ashley
"Proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," tandas Djuhamdhani terkait status tersangka Panji Gumilang.***
Artikel Terkait
Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang
Panji Gumilang Gugat Ganti Rugi Rp5 Triliun ke Menko Polhukam, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil
Usai Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Gugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Alasan Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil: Ya Pengin Aja
Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis